Pers, Dipinggir Jurang???
Penulis: Tim Redaksi
Lingkungan Jurnalistik, mulai kena ombak. Pemerintah, saat ini tengah menggodok Rancangan Undang Undang (RUU) Pers.
Yang jadi perhatian sekaligus dianggap bisa mengancam kebebasan berpendapat adalah pasal yang melarang peliputan investigasi.
Seperti kita ketahui, produk jurnalistik investigasi ini jadi benteng pertahanan terakhir media, khususnya cetak/siar di tengah gempuran konten media sosial.
Sebab, ranah info up date dan viral, sudah dirampas dan dikuasai media sosial. Makanya, liputan mendalam sedalam-dalamnya suatu isu yang diinvestigasi, merupakan muka penyelamat media non daring saat ini.
Berita itulah yang memiliki bobot kredit nilai tertinggi sebuah media. Perlu waktu, strategi, bahkan biaya tak sedikit guna mengumpulkan fakta-fakta di lapangan untuk menghasilkan informasi utuh akan suatu isu.
Pelarangan itulah yang menjadi beban pikiran jurnalis.
Ada apa kok sampai dilarang?
Kebebasan berpendapat dalam sistem demokrasi adalah hal mutlak. Tidak bisa ditawar. Dan tak ada tawar menawar.
Media massa, sejak dulu berfungsi sebagai kontrol sosial. Pengontrol kebijakan pemerintah. Juga penyampai berbagai informasi. Termasuk menyuarakan suara-suara yang tidak terdengar.
Kehadiran media, mungkin bagi sebagian orang menjadi hambatan. Bisa juga, jadi penghambat.
Kekuatan media memang luar biasa. Dan para pengusaha yang separuh kakinya di pemerintahan lebih paham akan itu. Tengok saja, tak sedikit para pejabat yang juga memiliki perusahaan media massa.
Maka, soal pasal pelarangan dalam RUU pers, jadi tanda tanya gede. Gede sekali.
Ada apa, kenapa, kok bisa?
Apalagi, Dewan Pers sebagai induk semang semua perusahaan media, tak dilibatkan dalam pembahasan RUU itu.
Pasal lain, yakni akan dilibatkannya KPI sebagai mediator jika terjadi problem di antara media dengan narasumber.
Sesuai aturan, segala permasalahan dalam media, diselesaikan merunut UU Pers yang dalam hal ini dimediasi oleh Dewan Pers, bukan pengadilan.
UU Pers memang terbilang ekslusif. Bukan minta diistemewakan. Tapi ini memang sebagai upaya perlindungan agar media benar-benar bersih dari pengaruh kuasa pemerintah. Untuk menjaga kebebasan pers dari pengaruh apapun. Sehingga fungsi kontrol sosial, tetap terjaga.
Sekali lagi, apa makna udang dibalik pelarangan liputan investigasi? Toh sedalam-dalamnya menyimpan udang, bau busuknya tetap akan terekspos, eh tercium juga.