• index
  • Pojok Ragam
  • Dukcapil Samarinda Publikasikan Inovasi IKD Melalui Program Go To Campus

Dukcapil Samarinda Publikasikan Inovasi IKD Melalui Program Go To Campus

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis digital yang dapat diakses via ponsel.

=POJOKALTIM, Samarinda


Hal tersebut dinilai mampu memberikan kemudahan dalam pemanfaatan data dan dokumen kependudukan. 

Inovasi tersebut dinamakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti peran KTP elektronik yang dianggap berkendala dan membutuhkan anggaran yang besar. 

Beberapa upaya edukasi dan promosi turut diadakan Dukcapil khsusunya di Kota Samarinda melalui program Go To Office dan Go To Campus guna meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pemanfaatan IKD.  

Baru-baru ini Dukcapil Kota Samarinda menyambangi Universitas Mulawarman untuk menyediakanpelayanan terpadu terkait aktivasi IKD bagi mahasiswa dan civitas akademika Universitas Mulawarman. 


Kegiatan tersebut berlangsung selama tiga hari, dimulai dari tanggal 10 hingga 12 Oktober 2023, bertempat di ruang teater, lantai 3,  Gedung Prof. Dr. H. Masjaya, M.Si, Universitas Mulawarman. 

Goes To Campus sambangi Universitas Mulawarman dibuka oleh Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor yang diwakili oleh Didi Rudiansyah selaku Staf Ahli Gubernur. 

Dalam sambutannya, Didi membeberkan bahwa tujuan dari program Goes To Campus guna merangkup mahasiswa maupun civitas akademika selaku perpanjangan tangan pemerintah dalam menyosialisasikan IKD. 

"Kita berharap kegiatan Goes To Campus memberikan manfaat untuk kita semua, khususnya mahasiswa tidak hanya mendapatkan pengetahuan tetapi mahasiswa sebagai corong daripada pemerintah untuk menyosialisasikan IKD," bebernya. 

Lebih lanjut, Teguh Setyabudi selaku Direktorat Jenderal Dukcapil turut hadir memberikan arahan terkait aktivasi IKD. 

"Dari total 38.000 mahasiswa mudahan 1/3 bisa diarahkan untuk aktivasi IKD," jelasnya. 

Teguh juga menegaskan bahwasannya IKD hadir untuk mempermudah pemanfaatan data dan dokumen kependudukan sebagai output dari Dukcapil.

"Output dari Dukcapil yakni pertama dokumen kependudukan dan data kependudukan," tegasnya. 

Database kependudukan sendiri dianggap sebagai suatu yang fundamental dalam pelayanan publik, sehingga negara harus berperan aktif dalam memberikan pelayanan hukum. 

"Database kependudukan jadi basis dari semua pelayanan publik, sehingga negara harus hadir memberikan pelayanan hukum dalam hal dokumen kependudukan kepada negara," tutupnya. (dinda/densul)

Share: