Jam Kerja ASN Kaltim Berubah Mulai 1 Juni 2025

SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlaku efektif per 1 Juni 2025. Aturan ini dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 000.8/3/1288/B.ORG-TU/2025, dan diumumkan sehari sebelumnya, Sabtu (31/5/2025).

Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyunimenjelaskan bahwa kebijakan baru ini bertujuan memperkuat disiplin pegawai sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

"Jam kerja bukan hanya urusan teknis. Lebih dari itu, ini adalah bagian dari pembentukan budaya kerja yang lebih profesional. Harapannya, masyarakat bisa merasakan layanan yang lebih cepat dan tepat," jelasnya.

Untuk instansi 5 hari kerja, Senin sampai Kamis pukul 07.30-16.00 Wita. Sementara Jumat 07.30-11.00 Wita. Instansi 6 hari kerja (pelayanan langsung ke masyarakat) pada Senin hingga Kamis pukul 07.30-15.00 Wita. Untuk Jumat 07.30-11.30 Wita, dan Sabtu 07.30-11.00 Wita.


Unit kerja dengan sistem shift, pengaturannya diserahkan kepada masing-masing kepala perangkat daerah.

Kendati demikian, total jam kerja ASN Kaltim tetap mengikuti ketentuan nasional, yaitu 37 jam 30 menit per minggu. Sementara itu, untuk perwakilan Pemprov Kaltim di Jakarta, penyesuaian dilakukan sesuai waktu setempat.

Sri Wahyuni menekankan pentingnya komitmen ASN dalam menjalankan aturan baru ini. "Ini momentum untuk memperkuat reformasi birokrasi. ASN Kaltim harus adaptif, berdisiplin tinggi, dan benar-benar mengutamakan pelayanan," pungkasnya. (adv diskominfo kaltim)

Share: