Pemprov Kaltim Gaspol Program Rumah Layak Huni
SAMARINDA - Program Rumah Layak Huni (RLH) sedang digalakkan Pemprov Kaltim. Anggaran ini tidak menggunakan APBD. Melainkan bekerjasama dengan perusahaan di Kaltim melalui dana Corporate Social Responsobility (CSR).
Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Kaltim Irhamsyah beberkan progres program RLH di Diskominfo Kaltim, Jumat 23 Agustus 2024. Agenda ini dihadiri pula Kepala Biro Kestra Setda Provisi Kaltim Dasmiah, Ketua Tim Pendirian ISBI Kaltim Bohari Yusuf.
Irhamsyah menyatakan, hal ini terinisiasi karena masih tingginya angka kemiskinan di Kaltim. Kemudian, banyak perusahaan yang mendukung program ini dan membantu sesuai dengan kemampuan masing-masing.
"Pertamina akan bantu 40 unit dan baru mentransfer 20 unit, 20 unitnya terus kita minta agar segera di realisasikan," ujarnya.
Selanjutnya Imansyah mengatakan pemerintah lagi memfokuskan untuk mendata perusahaan di daerah pinggiran Kaltim, agar perogram ini dirasakan oleh seluruh masyarakat dan mendapatkan manfaat dari perusahaan.
"Kita juga sudah menghimpun perusahaan di Mahakam Ulu yang beroperasi di sana, nanti kita juga akan berikan proposal merik kontribusi mereka yang akan di bangun di ring 1 dekat perusahaan," lanjutnya.
"Agar perusahaan juga melihat dan mengontrol memang benar dananya kita realisasikan ke rumah layak huni untuk masyarakat," terangnya.
Ia juga menyampaikan target dari pemerintah yang terus berjalan dan terus bertambah sesuai target yang sudah ditetapkan.
"Dari pemerintah itu menargetkan 508 unit sampai 2024, tapi perhari ini baru terealisasikan sebanyak 321 unit," pungkasnya.
Untuk diketahui, tidak semua warga menerima manfaat program ini. Diberlakukan syarat dan ketentuan.
Persyaratannya antara lain warga berpenghasilan rendah, memiliki tanah sendiri tanpa sengketa yang dibuktikan dengan SHM dan memiliki surat keterangan kepemilikan dari kelurahan dan kecamatan.
Selanjutnya belum punya rumah, serta belum pernah menerima bantuan serupa selama 10 tahun terakhir.
Yang paling utama, penerima tidak boleh memindahtangankan rumah ke pihak lain tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.
Ada dua desain tipe RLH. Tipe konstruksi beton tipe 36, dan tipe 45 berkonstruksi kayu. (reza/densul)