• index
  • Pojok Utama
  • Pergub 49/2024 Disosialisasikan, Media Kaltim Dukung Profesionalisme Pers

Pergub 49/2024 Disosialisasikan, Media Kaltim Dukung Profesionalisme Pers

SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik. Sosialisasi berlangsung di Hotel Five Premiere Samarinda, Selasa (17/6/2025), dan mendapat dukungan luas dari berbagai asosiasi media.

Sekretaris SMSI Kaltim, Yakub Anani, menyambut baik regulasi ini. Menurutnya, Pergub 49/2024 menjadi langkah awal untuk mendorong media yang sehat dan profesional. "Ini semacam rambu-rambu. Kami sangat mendukung karena akan memicu peningkatan kualitas pers," ujarnya.

Ketua JMSI Kaltim, Mohammad Sukri, menilai regulasi serupa telah banyak diterapkan di daerah lain. "Kalau tidak mau mengikuti aturan, ya jangan kerja sama. Ini sah, karena mengacu pada Perpres 32/2024," jelasnya.

Sementara itu, Ketua PWI Kaltim, Abdurrahman Amin, menegaskan keterlibatan insan pers dalam penyusunan Pergub ini. Ia menyebut aturan tersebut bukan mengatur isi pemberitaan, tetapi prosedur kerja sama antara media dan pemerintah agar akuntabel secara bisnis.

"Kita belajar dari pengalaman di lapangan. Aturan ini menjaga kerja sama tetap sehat, bukan mengintervensi redaksi," tegasnya.

TVRI Kaltim juga menyuarakan dukungan. Kepala Stasiun Febriani mengatakan aturan ini akan mendorong industri media yang lebih kompetitif dan berintegritas.

Menanggapi sejumlah kritik, Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, menegaskan bahwa semua pasal dalam Pergub merupakan hasil musyawarah bersama asosiasi media. Ia juga menjelaskan alasan sosialisasi dilakukan pasca penerbitan.

"Itu prosedur regulasi. Kalau belum terbit namanya konsultasi, setelah terbit baru disosialisasikan," tegas Faisal.

Dengan dukungan mayoritas insan pers, Pergub 49/2024 kini dipandang sebagai upaya memperkuat ekosistem pers yang sehat, profesional, dan berkelanjutan. (adv diskominfo kaltim)

Share: