• index
  • Pojok Utama
  • PP No. 17/2025 Disahkan, Indonesia Perkuat Perlindungan Anak Di Ruang Digital
Pranata Komputer Ahli Muda Diskominfo Kaltim Fahmy Asa. (IST)

PP No. 17/2025 Disahkan, Indonesia Perkuat Perlindungan Anak Di Ruang Digital

SAMARINDA - Di tengah meningkatnya ancaman eksploitasi anak di dunia maya, Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Regulasi ini menjadi langkah strategis negara dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan ramah anak.

PP ini mewajibkan penyedia sistem elektronik untuk menyediakan fitur perlindungan anak, serta membatasi akses terhadap konten berbahaya bagi pengguna di bawah umur. Hal ini mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim.

Dalam Dialog Publika TVRI Kaltim bertema "Eksploitasi Seksual Anak di Ruang Digital" (22/5/2025), Fahmy Asa, Pranata Komputer Ahli Muda dari Diskominfo Kaltim, menekankan bahwa regulasi ini sangat krusial dalam upaya melindungi anak-anak dari predator digital dan konten berbahaya.

"Anak-anak kita bahkan belum bisa membaca, tapi sudah bersentuhan dengan dunia maya. Ini membuat mereka sangat rentan," ungkapnya.

Data BPS 2024 mengungkap fakta mengejutkan:

1. 5,88% anak di bawah usia satu tahun telah menggunakan gawai.

2. 37,02% anak usia 1-4 tahun sudah menggunakan ponsel, dan 33,80% telah online.

3. Pada usia 5-6 tahun, 58,25% menggunakan gawai dan 51,19% sudah aktif mengakses internet.

4. Indonesia Peringkat 4 Dunia dalam Kasus Pornografi Anak

Fahmy juga mengutip laporan National Center for Missing & Exploited Children yang menempatkan Indonesia di peringkat ke-4 dunia dalam kasus pornografi digital anak, dan peringkat ke-2 di ASEAN. Fakta ini menjadi pemicu langsung terbitnya PP 17/2025 sebagai bentuk tanggap cepat dari Presiden Prabowo.

Meski begitu, Kalimantan Timur belum mencatat kasus kekerasan seksual anak di ruang digital, menurut pantauan Diskominfo. Hal ini tak lepas dari peran aktif pemerintah daerah dalam pemantauan konten digital dan peningkatan literasi digital masyarakat. (adv kmf kaltim)


Share: