Isi link yang diberikan BPJamsostek melalui SMS

SMS BPJamsostek Bukan HOAX

Berikan Link Khusus Yang Hanya Bisa Diisi Yang Bersangkutan

BANYAK orang yang ragu setelah mendapatkan SMS dari BPJamsostek yang berisi Berdasarkan data kami, Saudara calon penerima Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah. Pada pesan tersebut, penerima pesan juga diminta untuk masuk pada sebuah link untuk memasukan nomor KTP dan rekening.


"Saya sempat mengabaikan pesan tersebut, takutnya penipuan yang memanfaatkan keadaan," ucap Ari salah satu penerima pesan tersebut.


Pesan tersebut bukan hoax. pesan tersebut asli dari pihak BPJamsostek. Hal itu pun dibenarkan Kepala Jabang BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Cep Nandi Yunandar saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp.


Dia mengatakan, BPJamsostek mendeteksi adanya peserta yang tidak bekerja lagi dan telah  mencairkan JHT, sehingga tidak dilaporkan oleh pihak perusahaan dalam data nomor rekening untuk calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Namun mereka masih tercatat sebagai peserta aktif pada 30 Juni 2020, sehingga berhak untuk mendapatkan BSU sesuai dengan Permenaker 14 2020.


"Untuk itu kami berusaha menghubungi para peserta tersebut secara personal agar dapat melakukan konfirmasi terkait nomor rekeningnya, untuk dapat menjadi calon penerima BSU," ujarnya.


BPJamsostek meminta peserta yang telah dihubungi dengan SMS untuk segera melakukan konfirmasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor rekening melalui link khusus yang kami sertakan dalam SMS tersebut. Link yang diberikan bersifat khusus/personal yang hanya dapat diisi oleh yang bersangkutan saja, tidak bisa oleh peserta lain.


Dia juga menyampaikan, apabila terjadi kendala dalam pengisian data pada link khusus tersebut, peserta dapat menghubungi HRD perusahaan sebelumnya.


Nandi juga mengimbau kepada masyarakat pekerja agar selalu waspada terhadap munculnya potensi penipuan hingga pencurian data.


Jadi jika ada pekerja yang merasa kriterianya telah terpenuhi sebagai penerima BLT BPJS, cukup menunggu dana ditransfer ke rekening, tidak perlu memberikan data atau informasi pribadi kepada pihak yang tidak berwenang.


Sebagai informasi, BLT BPJS Ketenagakerjaan atau bantuan BPJS menyasar karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Pencairan BLT ini dimulai sejak 27 Agustus lalu dan dilakukan bertahap hingga akhir September 2020. (dan)

Share: