BKD Kaltim Sosialisasikan SPK Bagi PPPK Gelombang I Tahun 2024
SAMARINDA - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar kegiatan Sosialisasi Manajemen dan Penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Gelombang I formasi Tahun Anggaran 2024, Selasa (1/7/2025) di Aula BKD Kaltim, Samarinda.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif kepada para PPPK terkait hak dan kewajiban sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk prosedur administrasi, manajemen kinerja, dan isi SPK yang menjadi dasar hubungan kerja mereka dengan pemerintah.
Kegiatan diikuti secara terjadwal oleh ratusan peserta PPPK dari berbagai Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Kaltim.
Dalam pemaparannya, Dimas Prayogo, Analis SDM Aparatur Pertama BKD Kaltim, menyampaikan bahwa PPPK harus memiliki pemahaman yang baik terhadap regulasi dan pengelolaan kinerja, agar mampu menjalankan peran secara maksimal dan menghindari kesalahan administratif.
"Setiap PPPK harus memahami bahwa evaluasi kinerja dilakukan secara periodik. Kinerja yang baik bukan hanya untuk karier pribadi, tapi berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik," jelas Dimas.
Ia juga menekankan pentingnya komitmen dalam menjalankan tugas sesuai perjanjian kerja. Pasalnya, ketentuan yang tertuang dalam SPK bersifat mengikat, dan pelanggaran terhadap isi kontrak dapat berdampak pada status kepegawaian yang bersangkutan.
"Harapannya, teman-teman PPPK tidak hanya paham soal hak, tapi juga memiliki kesadaran penuh atas tanggung jawab sebagai bagian dari ASN, yang dituntut profesional dan berintegritas," tegasnya.
Melalui sosialisasi ini, BKD Kaltim berharap terbentuk birokrasi yang lebih adaptif, inklusif, dan berdampak langsung kepada masyarakat, sesuai dengan semangat reformasi birokrasi yang tengah digaungkan pemerintah daerah. (adv diskominfo kaltim)
