Diskominfo Kaltim Sosialisasikan Pergub Komunikasi Publik Ke Perangkat Daerah Dan Media Di Berau
TANJUNG REDEB - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik, Senin (25/8/2025).
Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Sangalaki, Setda Berau, diikuti perangkat daerah dan insan media. Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, hadir langsung sebagai narasumber.
"Pergub ini menjadi landasan agar pengelolaan komunikasi publik lebih terarah, konsisten, dan profesional. Dengan begitu, masyarakat mendapat informasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan," jelas Faisal.
Aturan tersebut mengatur tata kelola media pemerintah agar tidak hanya berfungsi sebagai kanal edukasi, tetapi juga mencegah hoaks, ujaran kebencian, dan isu SARA. Selain itu, Pergub mendorong adanya partisipasi publik melalui umpan balik masyarakat.
Faisal juga menegaskan bahwa media adalah mitra strategis pemerintah, namun keberadaannya harus resmi dan jelas, baik lembaga maupun jurnalisnya.
Asisten Administrasi Umum Setda Berau yang mewakili Sekda menyampaikan apresiasi atas hadirnya Diskominfo Kaltim. Ia berharap aturan ini membantu perangkat daerah semakin memahami pentingnya komunikasi publik dalam meningkatkan pelayanan dan keterbukaan informasi.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan diskusi dan tanya jawab seputar strategi pengelolaan media di perangkat daerah. (adv diskominfo kaltim)

foto: Diskominfo Kaltim (IST)