• index
  • Pojok Utama
  • DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna Bahas Dua Raperda Inisiatif Pemprov

DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna Bahas Dua Raperda Inisiatif Pemprov

SAMARINDA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-28 di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Senin (4/8/2025). Rapat dipimpin Ketua DPRD Hasanuddin Mas'ud dan dihadiri 39 anggota dewan.

Agenda utama rapat adalah penyampaian nota penjelasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemerintah Provinsi Kaltim yang disampaikan Wakil Gubernur Seno Aji. Dua rancangan tersebut yaitu:

Raperda tentang Perubahan Ketiga Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama Kaltim, Raperda tentang Perubahan Kedua Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Penjaminan Kredit Daerah Kaltim.

Wagub Seno Aji menjelaskan, pembaruan regulasi dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebijakan nasional, khususnya Peraturan Pemerintah terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Tujuannya, agar tata kelola BUMD lebih profesional, transparan, dan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"BUMD merupakan aset penting dalam menopang pembangunan. Karena itu, penyesuaian regulasi diharapkan memperkuat kinerja PT Migas Mandiri Pratama dan PT Penjaminan Kredit Daerah sebagai penopang ekonomi daerah dan UMKM," ujar Seno Aji.

Selain penyampaian nota penjelasan Raperda, rapat juga membahas laporan hasil reses masa sidang II Tahun 2025, penyerahan laporan aspirasi masyarakat kepada Pemprov Kaltim, serta mendengarkan sambutan Gubernur Kaltim.

Rapat paripurna berjalan lancar dan penuh dukungan, mencerminkan sinergi positif antara legislatif dan eksekutif dalam memperkuat fondasi ekonomi Kalimantan Timur. (adv diskominfo kaltim)

Share: