Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat. (IST)

Firman: Lembaga Pemantau Tak Bisa Masuk TPS

SAMARINDA - KPU Samarinda memastikan tidak ada lembaga resmi pemantau Pilkada 2024. Dirinya memastikan, jika ada lembaga quick count yang merilis hasil penghitungan suara, dipastikan itu tidak berada di bawah naungan pihaknya.

Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat menegaskan bahwa hingga batas akhir pendaftaran pada 16 November 2024, tidak ada lembaga yang mendaftar untuk menjadi pemantau resmi. "Kami sudah menutup pendaftaran pemantau pada 16 November. Tidak ada yang mendaftar di Samarinda," ujar Firman. Kemudian, jika ada lembaga quick count yang merilis hasil penghitungan hasil pilkada secara cepat, ia memastikan tidak berada di bawah naungan KPU.

Firman mengatakan, untuk mengakses data penghitungan, lembaga quick count tidak diwajibkan masuk ke TPS. Hal ini berbeda dengan lembaga pemantau yang membutuhkan akreditasi untuk memantau langsung di lokasi pemungutan suara. "Silakan jika ada lembaga quick count di Samarinda, tetapi mereka tidak bisa masuk ke TPS," tegasnya. (adv)

Share: