Komisi I DPRD Kaltim Dorong PT MHU Selesaikan Sengketa Lahan Secara Manusiawi

SAMARINDA - Komisi I DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memediasi sengketa lahan antara PT Multi Harapan Utama (MHU) dengan Mustafa, seorang warga RT 6 Desa Jongkang Dalam, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandy, dan didampingi anggota Didik Agung Eko Wahono ini menyoroti dugaan penyerobotan lahan oleh perusahaan tambang terhadap tanah yang selama ini digarap oleh Mustafa dan kelompok tani setempat.

"Di sana ada kelompok tani. Walaupun lahan itu secara legal milik PT MHU, kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan cara yang baik," kata Agus Suwandy usai rapat.

Ia menekankan bahwa legalitas bukan satu-satunya ukuran dalam menyelesaikan konflik. Ia mengingatkan agar perusahaan tidak bertindak semena-mena terhadap warga. "Jangan karena punya legalitas lalu mengusir orang begitu saja, itu tidak etis," ujarnya.

Komisi I juga mendorong agar PT MHU memberikan kompensasi atau dana kerohiman kepada warga yang terdampak. Aktivitas perusahaan telah merusak tanaman warga, dan hal ini menurut Agus harus mendapat perhatian serius.

RDP juga menyinggung kasus pidana yang menimpa Mustafa, yang saat ini ditahan akibat laporan perusahaan. Komisi I berharap PT MHU dapat mempertimbangkan untuk mencabut laporan tersebut demi penyelesaian yang lebih damai.

"Ada kemanusiaan juga disitu, kalau bisa dicabut lebih bagus, dibicarakan baik-baik sehingga ada kesepakatan. Kami minta MHU berbesar hati, Ini pelajaran buat masyarakat semua juga, jangan sampai kita juga ada kasus pidana seperti ini," jelas Politisi dari Partai Gerindra ini. 

Hadir dalam rapat tersebut perwakilan manajemen PT MHU, istri Mustafa yakni Juhera, Kepala Desa Jongkang Syuriansyah, kelompok tani Rantau Mahakam, perwakilan Polres Kukar, Kantor Pertanahan Kukar, serta sejumlah mahasiswa.(adv/dprd Kaltim)

Share: