Paripurna Ke-15 DPRD Kaltim Sahkan Raperda RPJMD Periode 2025–2029
SAMARINDA - DPRD Kaltim menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim 2025â2029 sebagai usulan Perda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2025. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-15 masa sidang kedua tahun 2025 yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Kaltim, Rabu (28/5/2025).
Penetapan ini disampaikan secara resmi oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Masâud, melalui Sekretaris Dewan, Norhayati Usman. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut mempertimbangkan aspek yuridis dan strategis, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Raperda RPJMD Provinsi Kalimantan Timur tahun 2025-2029 ditetapkan sebagai usulan Perda. Seluruh biaya pelaksanaannya akan dibebankan pada APBD tahun anggaran 2025," ujar Hasanuddin.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, dalam laporannya menyampaikan bahwa penyusunan RPJMD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Masa berlaku RPJMD dimulai sejak ditetapkan melalui Perda dan akan berakhir pada penghujung masa jabatan kepala daerah, sesuai ketentuan dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
"Berdasarkan regulasi tersebut, kepala daerah wajib menyusun dan mengajukan rancangan Perda RPJPD maupun RPJMD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)," jelasnya.
Keputusan DPRD Kaltim ini mulai berlaku sejak 28 Mei 2025 dan telah diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia serta Kepala Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur untuk proses administrasi lanjutan. (adv/dprd Kaltim)