Suasana Rakor Timpora di Kukar.

Pemkab Kukar Gandeng Imigrasi Awasi 220 TKA Di 10 Kecamatan

TENGGARONG - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) memperkuat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) dan tenaga kerja asing (TKA) di wilayahnya.

Langkah ini diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang digelar bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, Selasa (5/8/2025), di Hotel Grand Elty Singgasana Tenggarong.

Sekretaris Badan Kesbangpol Kukar, Sutrisno, menyebut bahwa keberadaan TKA di Kukar memerlukan pengawasan ketat dan data yang akurat. Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat tersebut, terdapat 220 TKA tersebar di puluhan perusahaan pada 10 kecamatan.

"Ini menjadi perhatian penting karena Kukar merupakan daerah dengan aktivitas industri ekstraktif yang cukup besar. Banyak perusahaan yang mempekerjakan TKA di posisi strategis," jelas Sutrisno.

Ia mengakui bahwa Pemkab Kukar selama ini kesulitan memperoleh data valid terkait keberadaan TKA. Salah satu kendalanya adalah minimnya pelaporan dari perusahaan dan kewenangan pengawasan yang kini berada sepenuhnya di tangan pihak imigrasi.

"Saat ini pengawasan berada di bawah Kantor Imigrasi. Untuk mendapatkan data, kami harus bersurat dan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pusat," katanya.

Sebelum perubahan regulasi, Kesbangpol Kukar bersama Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kukar rutin melakukan monitoring langsung ke perusahaan-perusahaan untuk meminta data dan memastikan aktivitas TKA sesuai aturan.

Melalui rakor Timpora ini, Pemkab Kukar berharap terjalin sinergi yang lebih kuat dengan instansi vertikal dalam pengawasan WNA dan TKA. Langkah ini juga dianggap krusial dalam mendukung keamanan dan ketertiban di daerah. (ADV KMF KUKAR)

Share: