Sekkab Kukar, Sunggono. (Rafi'i/Media Kaltim)

Pemkab Pastikan PPPK Di Kukar Akan Diangkat Sesuai Jadwal Awal

POJOKALTIM.CO.ID, TENGGARONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan bahwa pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dipercepat. Semula dijadwalkan pada 2025, kini prosesnya dimajukan menjadi Juni 2024. Bahkan, jika Pertimbangan Teknis (Pertek) dari pemerintah pusat terbit lebih awal, Surat Keputusan (SK) pengangkatan bisa diterbitkan lebih cepat, misalnya pada April 2024.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, menjelaskan bahwa percepatan ini mengacu pada kebijakan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

"Pengangkatan PPPK yang awalnya dijadwalkan pada 2025 kini dipercepat menjadi Juni 2024. Namun, jika Pertek turun lebih awal, misalnya April, maka SK pengangkatan bisa diterbitkan lebih cepat," ujarnya.

Sunggono juga menambahkan bahwa seleksi PPPK 2024 terbagi dalam dua tahap. Saat ini, tahap pertama sudah diajukan ke pemerintah pusat dan tinggal menunggu Pertek. Sementara itu, tahap kedua masih dalam proses seleksi, dan hasilnya akan diusulkan setelah pengumuman kelulusan.

"Tahap pertama sudah kita ajukan, tinggal menunggu Pertek. Jika turun pada April, maka kita bisa segera menerbitkan SK. Sedangkan tahap kedua masih menunggu hasil tes, setelah ada yang lulus, akan kita usulkan kembali ke pusat," jelasnya.

Ia juga menepis kabar bahwa pengangkatan PPPK akan ditunda hingga 2025. Menurutnya, proses tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

"Tidak ada penundaan, tetap dilakukan di 2024. Tahun ini hanya untuk formasi 2024 tahap kedua, tidak ada seleksi baru di 2025," tegasnya.

Dengan adanya percepatan ini, Pemkab Kukar berharap para tenaga PPPK yang lolos seleksi dapat segera bertugas untuk mendukung peningkatan layanan di berbagai sektor. (ADV KMF KUKAR)

Share: