Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat. (IST)

PSU Tak Mengganggu Jadwal Rekapitulasi Suara

SAMARINDA - Adanya Pemilihan Suara Ulang (PSU) di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak mengganggu jalannya proses rekapitulasi suara. Demikian tegas Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat.

Dia mengatakan pada 5 Desember 2024, pihaknya menggelar rekapitulasi perolehan suara. "Rekapitulasi di 10 kecamatan di Samarinda berjalan lancar tanpa kendala berarti. Yang terakhir Kecamatan Samarinda Kota lancar juga," katanya. 

Seperti diketahui, sebelumnya TPS 001 Kelurahan Bugis harus melakukan PSU pada 2 Desember lalu. Karena KPU Kaltim mendapat rekomendasi dari Bawaslu Kaltim yang mendapati adanya kekeliruan dalam pembagian kertas suara pada pemilih tambahan.

Sejumlah TPS Harus Lakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Harusnya mendapatkan satu kertas suara, justru panitia membagikan dua. PSU harus dilakukan karena berdasarkan aturan kepemiluan, pemilih tambahan atau pemilih dari luar Samarinda hanya berhak untuk satu surat suara, yakni Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim saja. Tapi saat pemilihan lalu, panitia memberikan kertas suara pemilihan wali kota juga. 

"Hasil rekapitulasi suara baik Pilgub maupu  Pilwali di 9 kecamatan sudah kami terima dari PPK. Tinggal menunggu rekap dari Kecamatan Samarinda Kota saja, yang dijadwalkan hari ini (Selasa)," lanjut Firman. Rekapitulasi Suara Ia juga menegaskan bahwa tahapan rekapitulasi oleh KPU Samarinda masih akan sesuai jadwal. Besok, mereka akan melaksanakan rekapitulasi tingkat kota. (adv)

Share: