Pustakawan Pun Perlu Sertifikasi

POJOKALTIM, SAMARINDA - Sertifikasi profesi menjadi kebutuhan penting di jaman sekarang. Hal itu untuk menunjang kinerja para pelakunya di lapangan. Termasuk pada pustakawan yang membantu pengelolaan perpustakaan dengan produktivitas yang lebih baik. Hal ini sesuai Undang Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan yakni kewajiban dalam mengembangkan kompetensi, profesionalitas pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan.

Plt Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim, Taufik mengatakan pengelolaan perpustakaan menjadi kunci penting dalam menguatkan literasi masyarakat. Dibaliknya tentu perlu ada penting pustakawan yang berperan. Namun dari data DPK Kaltim, hanya 5 pustakawan yang punya sertifikasi dari total 186 pustakawan di Kaltim.

"Sertifikasi itu untuk membuktikan bahwa pustakawan bekerja telah sesuai standar yang diakui oleh Perpusnas RI," ujarnya.

Untuk itu, Taufik mendorong pertambahan jumlah pustakawan yang tersertifikasi di tahun depan. Karena sertifikasi turut membantu pustakawan dalam meningkatkan angka kredit satuan kerja. Termasuk membantu meningkatkan keterampilan profesi di tengah pasar tenaga kerja. Karena manfaat sertifikasi profesi tersebut turut berdampak untuk perpustakaan.(adv/densul/dpk kaltim)

Share: