RDP Komisi III Bahas Permasalahan Banjir Di Grand City

POJOKALTIM.CO.ID, BALIKPAPAN - Komisi III DPRD kota Balikpapan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim), Dinas Perizinan, OPD terkait, pihak Grand City serta pengembangan, yang dilaksanakan diruang rapat paripurna, Senin (11/4/2022).

Usai rapat, Ketua Komisi III Alwi Al Qadri menjelaskan, rapat ini sebenarnya untuk menindaklanjuti sidak komisi III pada tahun lalu, terkait permasalahan banjir yang diakibatkan perumahan Grand City.

Dalam rapat, teman-teman DPRD mempertanyakan master plannya, suplain, ruang terbuka hijau (RTH) serta bendalinya.

"Jadi ada tiga kali perubahan dalam suplein itu, termasuk dari 2012, 2017 sampai 2019," ucap Alwi saat ditemui awak media, Senin siang.

Di tahun 2019 lalu, untuk RTH-nya mereka menyampaikan ada 9 hektar. Namun teman-teman dari OPD sendiri belum ada turun untuk mendata, padahal ini sangat penting.

"Jangan sampai mereka menyampaikan di supplain 9 heaktare tetapi ternyata tidak sampai. Dan kami nanti akan turun sidak ke lapangan," jelas Alwi.

Sidak ini untuk memastikan apakah RTH dan bendalinya sesuai dengan yang disampaikan. Karena RTH mestinya 20 persen dari luas tanah Grand City sebanyak 224 hektar.

Pihak komisi III juga meminta kepadanya untuk membentuk pansus pengembang, termasuk Grand City. Hal ini untuk mencegah agar tidak ada pengembang nakal.

Lebih jauh Pimpro Grand City Limjan menambahkan, rapat tadi DPRD mempertanyakan perihal bozem yang terdapat di Perumahan Grand City. Dan dari PT Sinar Mas sendiri ada sekitar 9 hektare yang tersebar di lima titik.

"Karena yang dikembangkan baru sekitar 20 persen, maka baru ada tiga titik bozem. Yang utama 6,2 heaktare, depan 4.000 dan terakhirku 1,2 heaktare," tambah Limjan.

Dari tindaklanjutnya, DPRD berencana akan melakukan sidak ke lokasi jam 15.00 Wita, untuk memastikan jumlah bozem yang dijanjikan pengembang. (ari)

Share: