Sambangi Anggana, Rima Hartati Gelar Peperda Tentang Bantuan Hukum
POJOKALTIM.CO.ID, ANGGANA - Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Namun, sosialisasi yang minim dan masih rendahnya kesadaran dari warga, untuk tahu hak dan kewajiban yang diatur dalam perda, membutuhkan upaya langsung untuk menyebarluaskannya.
Salah satunya, agenda Penyebarluasan Peraturan Daerah (Peperda) yang menjadi salah satu program rutin para wakil rakyat di parlemen. Seperti yang dilakukan Anggota DPRD Kaltim Rima Hartati SE, yang Minggu (26/2/2023) kemarin saat menyambangi warga di Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara (Kukar).
Di kesempatan itu, Rima menyampaikan materi mengenai Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Peraturan ini sendiri menjamin bahwa setiap masyarakat kurang mampu, berhak mendapatkan akses keadilan dan mendapatkan bantuan hukum.
Menyertakan dua akademisi fakultas hukum, Alfian SH MH dan DR Rosmini SH MH, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menjelaskan hak-hak masyarakat seperti tertuang di dalam perda tersebut.
"Perda bantuan hukum dirancang agar warga bisa mendapatkan pendampingan ketika berhadapan dengan persoalan hukum," ujar Rima.
Warga Desa Anggana cukup antusias dalam jalannya mengikuti jalannya sosialisasi. Beberapa aktif bertanya kepada narasumber. Salah satunya menanyakan akses bantuan hukum bagi warga di tingkat desa. Menurut Rima, bagi warga di desa tidak perlu khawatir, karena Lembaga Bantuan Hukum sudah menjangkau tiap kecamatan.
"Persyaratannya pun tidak sulit dan untuk masyarakat kurang mampu bantuan hukum diberikan secara gratis," jelas Rima.
Diakuinya, beberapa persoalan hukum yang kerap dihadapi warga kurang mampu adalah sengketa lahan. "Diharapkan dengan Peperda ini warga mendapatkan informasi yang baik tentang bantuan hukum dan tidak lagi takut ketika berurusan dengan persoalan hukum," pungkasnya. (adv/cuk)
