Setiap Bulan Laporkan Pajak, Tetapi Tidak Membayar Pajak
POJOKALTIM.CO.ID, BALIKPAPAN - Tidak maksimalnya pembayaran pajak daerah di kota Balikpapan masih menjadi kendala, hal ini dikarenakan piutang pajak yang cukup tinggi seperti piutang pajak restoran.
Saat ditemui awak media, Plt Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan Idham mengatakan, pembayaran pajak restoran diperoleh dari pengujung restoran yang dikenakan pajak sebesar 10 persen.
"Meski begitu, pemilik restoran tidak menyetorkan kepada Pemerintah," ucap Idham saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (13/4/2022).
Lanjutnya, pihaknya terus mengupayakan untuk menagih dan melakukan verifikasi, supaya wajib pajak itu membayar piutangnya. Dan wajib pajak yang tidak membayar piutang akan diberi sanksi denda sebesar 2 persen setiap bulan.
Ini yang harus diselesaikan, karena masih ada wajib pajak yang belum menyetorkan pajak daerah. Padahal setiap bulan mereka melaporkan pajak, tetapi tidak membayar pajak sesuai dengan kewajibannya. Pihaknya akan optimalkan supaya piutang ini bisa dibayarkan oleh wajib pajak.
"Tentu ini akan kami tagih terus. Karena ini yang membuat piutang bertambah banyak," jelasnya.
Idham mengakui piutang Pemkot cukup besar, sehingga harus di lakukan verifikasi dan validasi kembali, untuk memastikan penyebab terjadinya piutang. Walupun sebenarnya piutang itu memiliki kadarluarsa lima tahun, ketika lima tahun tidak ditagih maka menjadi kadarluarsa.
"Kalau lima tahun, kita verifikasi apakah wajib pajak masih hidup, masih aktif, masih ada, masih produktif. Itu tetap kita ingatkan," tuturnya.
Padahal pajak restoran merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan. Tentunya, ini akan mempengaruhi capaian PAD Kota Balikpapan. (ari)