Tujuh Desa Persiapan Di Kukar Segera Berstatus Definitif
TENGGARONG - Tujuh desa hasil pemekaran di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akan segera ditetapkan sebagai desa definitif. Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pembentukan desa definitif tersebut telah dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar, Senin (16/6/2025).
Tujuh desa tersebut adalah Desa Sumber Rejo (Tenggarong Seberang), Desa Sungai Payang Ilir dan Jembayan Ilir (Loa Kulu), Desa Tanjung Barukang (Anggana), Desa Loa Duri Seberang (Loa Janan), Desa Badak Makmur (Muara Badak), dan Desa Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut).
Asisten III Setkab Kukar, Dafip Haryanto, yang hadir mewakili Bupati Kukar dalam rapat tersebut, menyebutkan bahwa ketujuh desa ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai desa persiapan melalui peraturan bupati.
"Awalnya masuk dalam Prolegda 2024, namun karena keterbatasan waktu digeser ke Prolegda 2025. Secara legal, tujuh desa ini sudah ditetapkan sebagai desa persiapan," ujar Dafip.
Dafip menjelaskan, penetapan status definitif ini penting untuk mempercepat pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia menambahkan bahwa seluruh persyaratan administratif telah dipenuhi.
"Harapannya, penetapan tidak lagi tertunda seperti yang pernah terjadi di masa lalu. Jika ada kekurangan, akan dibahas lebih lanjut melalui panitia khusus (pansus) DPRD," tambahnya.
Pemkab Kukar dan DPRD berharap raperda ini segera disahkan menjadi perda, agar desa-desa tersebut dapat menjalankan roda pemerintahan secara mandiri dan optimal.
"Kami mendorong percepatan penetapan desa definitif sebagai bentuk komitmen meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat," tutup Dafip. (ADV KMF KUKAR)

Asisten III Setkab Kukar, Dafip Haryanto.