GRATIS: Pembebasan biaya uji KIR kendaraan merupakan upaya Pemkab Bulungan meringankan warga dalam menjalani kewajiban.

PEMKAB BULUNGAN GRATISKAN BIAYA UJI KIR

BULUNGAN - Pemerintah Kabupaten Bulungan menggratiskan biaya Uji KIR kendaraan bermotor pada tahun ini. Demikian disampaikan Bupati Bulungan, Syarwani saat Soft Launching Peningkatan Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Roda 4 Dengan Penerapan Sistem Bukti Uji Lulus Secara Elektronik Atau BLU-E Serta Penerapan Ujir KIR Gratis Di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bulungan pekan kemarin (21/6).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemkab Bulungan melalui Dinas Perhubungan, telah memberlakukan kebijakan bebas biaya retribusi pengujian kendaraan bermotor (KIR) secara elektronik sejak Januari 2024. 

"Langkah ini merupakan upaya untuk memberikan keringanan pada masyarakat dalam menjalani kewajiban uji kendaraan, demi keamanan dan kelancaran berkendara," kata Syarwani.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat akan semakin termotivasi secara rutin melakukan pengujian kendaraan. Dengan begitu, masyarakat bisa  memastikan keamanan dan kelayakan kendaraan bermotor mereka secara berkala. 

"Uji KIR juga telah didukung dengan alat uji kendaraan yang efisien dan berkualitas untuk mendukung keselamatan dan ketertiban berlalu lintas," bebernya.

Program ini sekaligus langkah preventif  untuk mencegah dan meminimalisasi terjadinya kecelakaan di jalan akibat kondisi kendaraan yang tidak laik jalan. 

"Saya sudah sampaikan pada Kepala Dinas Perhubungan, termasuk pihak kepolisian, jika ada kegiatan bisa kita laksanakan bersama. Dengan pengujian kendaraan bermotor secara elektronik ini, menjadi komitmen Pemda untuk memastikan rasa aman bagi pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Bulungan," ujarnya. (adv)

Share:

Berita Lainnya