Pemkab Bulungan Siapkan Perbup Baru, Atur Jaminan Hak Kades Setelah Purnatugas
TANJUNG SELOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan tengah menyusun rancangan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai tindak lanjut atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah pengaturan hak kepala desa (kades) setelah memasuki masa purnatugas.
Bupati Bulungan Syarwani mengatakan, draf Perbup telah disiapkan dan nantinya akan menjadi regulasi baru yang menggabungkan sejumlah peraturan bupati sebelumnya terkait penyelenggaraan pemerintahan desa.
"Kita telah merancang draf perubahan Perbup terkait tata cara pemilihan kepala desa dan juga penyelenggaraan pemerintahan desa serta termasuk di dalamnya menyangkut hak para kades saat purnatugas," ujar Syarwani di Tanjung Selor, Sabtu.
Menurutnya, penyusunan Perbup tersebut masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Setelah regulasi dari pemerintah pusat diterbitkan, seluruh ketentuan akan diintegrasikan dalam satu Perbup.
"Nanti kita include-kan jadi satu. Untuk lebih lanjutnya kita tunggu Permendagri. Namun drafnya sudah kita susun," katanya.
Syarwani menegaskan, pengaturan mengenai hak kepala desa setelah purnatugas akan menjadi salah satu substansi utama dalam Perbup yang baru. Regulasi tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus jaminan bagi para kepala desa yang telah menyelesaikan masa pengabdiannya.
"Nanti kita akan lahirkan Perbup baru sebagai pengganti beberapa Perbup sebelumnya, salah satu substansinya itu menjamin bahwa dalam Perbup tersebut ada jaminan purnatugas bagi kades," ujarnya.
Ia menekankan, kebijakan tersebut bukan merupakan inisiatif pemerintah daerah semata, melainkan implementasi dari amanat Undang-Undang Desa yang nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Permendagri.
"Saya sampaikan, itu bukan kebijakan bupati, tapi merupakan wujud implementasi pelaksanaan ketentuan UU Desa yang diturunkan dalam bentuk Permendagri, yang kemudian kita aplikasikan dan kita breakdown dalam bentuk Perbup di Kabupaten Bulungan," tegasnya.
Meski demikian, Pemkab Bulungan belum menetapkan besaran hak atau tali asih yang akan diterima kepala desa setelah purnatugas. Pemerintah daerah masih menunggu ketentuan dari pemerintah pusat sebagai dasar penyusunan mekanisme penganggaran.
"Tentu kalau bicara masalah nilai, kita belum mengaturnya. Namun paling tidak akan ada mekanisme pengalokasian anggarannya," kata Syarwani. (DKIPBUL/ADV)
