Menutup Celah Korupsi Dengan Perampasan Aset

Penulis : Wahyu Wedi Aningrum

Korupsi berasal dari Bahasa Latin, corruptio yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, atau menyogok. Kalau tindak pidana korupsi, maka kita berbicara UU Nomor 20 Tahun 2001 jo UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri/orang lain (perseorangan atau korporasi) yang dapat merugikan keuangan/ perekonomian negara. Ada 7 (Tujuh) jenis besar tipikor yaitu kerugian negara, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, pemerasan, gratifikasi, suap- menyuap dan benturan kepentingan dalam pengadaan. 




Sumber : www.antikorupsi.org

Berdasarkan data diatas pada tahun 2024 terdapat kenaikan potensi kerugian negara diusut oleh Kejaksaan menjadi Rp277,9 Triliun. Dari banyaknya para koruptor yang dijatuhi hukuman, negara tidak memperoleh kembali aset hasil kejahatan. Hukuman yang diberikan pun tidak seimbang dengan kerugian negara yang ditanggung masyarakat Indonesia. 

Strategi pemberantasan korupsi adalah pendidikan, pencegahan, penindakan dan peran serta masyarakat. Dengan adanya Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA) diharapkan menjadi kebijakan pemerintah dalam rangka upaya pemberantasan korupsi dalam hal pencegahan dan penindakan. RUU PA koruptor diharapkan bukan sekedar bagian dari tindakan hukum mengembalikan kerugian negara saja tetapi sebuah kewajiban negara untuk menegakkan keadilan serta membangun kepercayaan publik atas ketidakadilan akibat korupsi yang terjadi di Indonesia. Korupsi sangat memberikan dampak yang merugikan seperti meningkatnya kemiskinan, kerusakan alam dan biaya ekonomi tinggi. 

Dengan upaya perampasan aset, negara diberi kewenangan untuk merampas aset yang diduga hasil tindak pidana tanpa menunggu vonis peradilan. Mekanisme ini memungkinkan proses penyelamatan aset lebih cepat, sekaligus mencegah pelaku korupsi menikmati hasil kejahatannya. Menurut United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC,2021), model ini serupa sudah diterapkan di sejumlah negara dan terbukti efektif dalam memutus aliran dana kejahatan transnasional, termasuk korupsi dan pencucian uang. Jika dilaksanakan dengan konsisten dan diawasi public, RUU PA ini bisa jadi tonggak baru pemberantasan korupsi di Indonesia untuk memastikan kejahatan tidak lagi memberi keuntungan dan kerugian negara bisa dipulihkan.

Selain mendukung RUU PA Koruptor kita sebagai masyarakat dapat berperan serta dalam memberantas korupsi yaitu membangun budaya anti korupsi dengan menerapkan 9 (Sembilan) nilai anti korupsi dikehidupan kita yaitu dengan Jumat Bersepeda KK (Jujur, Mandiri, Tanggung Jawab, Berani, Sederhana, Peduli, Disiplin, Adil & Kerja Keras. 

Mengutip dari Kasino Warkop "Bangsa ini tidak kekurangan orang pintar tapi kekurangan orang jujur". Semoga kita semua termasuk dalam masyarakat Indonesia yang menghindari perilaku korupsi dan Undang- Undang Perampasan Aset segera disahkan. (***)



Share:

Berita Lainnya