Gubernur Kaltim Ingatkan Warga Waspadai Penipuan Aktivasi IKD Dan Penyalahgunaan Data Pribadi
SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengeluarkan peringatan resmi terkait maraknya penipuan yang mengatasnamakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dalam proses aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) serta potensi penyalahgunaan data pribadi.
Peringatan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 400.12/2204/DISDUKCAPIL/2025, yang ditandatangani Gubernur Rudy Masâud pada 5 Agustus 2025. Dalam edaran itu ditegaskan, Disdukcapil tidak pernah menghubungi masyarakat secara personal melalui panggilan video, WhatsApp, Telegram, SMS, atau telepon untuk melakukan aktivasi IKD.
"Proses aktivasi IKD hanya bisa dilakukan secara tatap muka di kantor Disdukcapil, Mal Pelayanan Publik (MPP), kecamatan, desa/kelurahan, atau lokasi layanan resmi lainnya. Masyarakat harus terlebih dahulu mengunduh aplikasi IKD dari Playstore atau Appstore," bunyi salah satu poin edaran tersebut.
Gubernur yang akrab disapa Harum itu menekankan, data kependudukan kini menjadi basis banyak layanan publik, baik pemerintah maupun swasta. Kebocoran data, menurutnya, bisa menimbulkan dampak serius. Karena itu, masyarakat diminta tidak membagikan atau mengunggah dokumen penting seperti KTP, KK, akta kelahiran, dan akta kematian di media sosial, aplikasi pesan, atau situs yang tidak resmi.
Ia juga mengimbau warga selalu memverifikasi identitas petugas sebelum menyerahkan data pribadi, tidak menggunakan informasi pribadi seperti tanggal lahir atau pernikahan sebagai kata sandi, serta memastikan keamanan situs atau aplikasi yang diakses.
Dalam edaran itu, masyarakat juga diingatkan untuk menyensor sebagian informasi saat mengirim dokumen kepada pihak terpercaya dan mewaspadai situs palsu dengan domain menyerupai situs resmi.
Jika menemukan indikasi penipuan aktivasi IKD atau penyalahgunaan data pribadi, warga dapat melapor melalui email disdukcapil@kaltimprov.go.id, Instagram @disdukcapil_prov.kaltim, atau WhatsApp 0878-8345-3285.
"Penyalahgunaan data pribadi bukan hanya merugikan secara materi, tetapi juga mengancam keamanan identitas. Kewaspadaan harus menjadi kebiasaan," tegas gubernur.
Salinan digital Surat Edaran tersebut dapat diunduh melalui tautan resmi Pemprov Kaltim di https://bit.ly/SrtEdaran. (adv diskominfo Kaltim)