Warga Miskin Pun Dapat Perlindungan Hukum, Gratis

Dari Sosper Puji Setyowati, Anggota DPRD Kaltim

POJOKALTIM, SAMARINDA - Di mata hukum, semua warga mendapat hak dan perlakuan sama. Namun begitu, warga tak mampu kadang enggan didampingi pengacara ketika terbelit persoalan hukum. Biaya menjadi alasan utamanya.


"Karena itu, kedepan warga Kaltm dari kalangan tak mampu akan mendapat perlindungan hukum secara gratis oleh Lembaga Bantuan Hukum," ujar Puji Setyowati dalam Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 05 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.


Sosialisasi yang dilakukan di gedung serbaguna kantor Kelurahan Sindang Sari, Kecamatan Sambutan, Samarinda itu,dihadiri pejabat pemerintahan setempat berikut warga. Selain Puji, hadir pula dua perwakilan pengacara dari salah satu Lembaga Bantuan Hukum di kota ini.


Sosialisasi Perda ini menggarisbawahi bahwa negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia, termasuk hak atas bantuan hukum.


Maka negara harus hadir memenuhi pemberian bantuan hukum bagi setiap orang yang tidak mampu yang tersangkut masalah hukum. Terlebih mereka tidak sanggup membayar pengacara.


Nantinya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Kaltim yang ditunjuk wajib membantu dan mendampingi masyarakat kecil yang tersandung hukum. Baik pidana, perdata, maupun tata usaha negara. Semua biaya pengacara, sepenuhnya ditangggung pemprov Kaltim.


Adapun teknis pengajuan permohonan bantuan hukum, yang bersangkutan harus mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada pemberi bantuan hukum.


Dalam permohonan dilampirkan data salinan KTP, surat keterangan miskin, dan uraian pokok perkara hukum dan dokumen yang berkenaan dengan perkara. (aka)

Share: