Sumber foto: www.garuda-indonesia.com

Yang Mau Terbang, Baca Ini Dulu

Peraturan Penerbangan Selama Pandemi 2021

POJOKALTIM, SAMARINDA- Sejumlah aturan dikeluarkan pemerintah terkait perjalanan orang dalam negeri via pesawat di masa pandemi. Apa saja peraturannya?



Untuk perjalanan ke Bali melalui pesawat, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR. Sampel hasil tersebut diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Bisa pula hasil nonreaktif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam. Juga, wajib mengisi E-HAC.



Perjalanan ke Pulau Jawa, menunjukkan hasil tes negatif melalui RT PCR. Sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Atau menunjukkan hasil nonreaktif rapid tes antigen yang batas sampelnya 2x24 jam sebelum keberangkatan. Sama seperti kunjungan ke Bali, penumpang pun wajib mengisi E-HAC.



Peraturan penumpang yang ingin terbang ke daerah lain, sama dengan aturan ke Pulau Jawa. Yang membedakan, tidak perlu mengisi E-HAC. Bagi penumpang di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR atau rapid tes antigen. 



Bagi penumpang pesawat Garuda, efektif mulai tanggal 15-25 Januari 2021, Orang Asing (WNA) tidak diperbolehkan masuk/transit ke Indonesia. Bagi WNA yang memiliki izin Visa Diplomatik/Izin Tinggal dan untuk Pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan mengikuti peraturan/kebijakan yang berlaku. (aka)

Share: