• index
  • Pojok Utama
  • 2.700 Lubang Tambang Belum Direklamasi, DPR Panggil Tiga Perusahaan Di Kaltim

2.700 Lubang Tambang Belum Direklamasi, DPR Panggil Tiga Perusahaan Di Kaltim

POJOKALTIM.CO.ID, JAKARTA - Komisi XII DPR RI mencatat masih terdapat lebih dari 2.700 lubang bekas tambang di Kalimantan Timur yang belum direklamasi hingga 2024. Sebagian besar lubang berada di sekitar permukiman warga.

Dikutip dari detik.com, Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mengatakan data tersebut merujuk pada laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. "Hingga tahun 2024 masih terdapat lebih dari 2.700 lubang bekas tambang yang belum direklamasi," ujarnya dalam rapat dengar pendapat di Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Komisi XII DPR memanggil tiga perusahaan tambang, yakni PT Bharinto Ekatama, PT Insani Bara Perkasa, dan PT Singlurus Pratama, untuk memaparkan realisasi reklamasi pascatambang. Komisi juga meminta Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno melakukan evaluasi menyeluruh terkait kepatuhan perusahaan dalam menempatkan dana jaminan reklamasi. Hasil evaluasi akan disampaikan pada 1 Oktober 2025.

Selain reklamasi, DPR juga menerima aduan masyarakat mengenai dampak aktivitas tambang, seperti konflik lahan, kerusakan jalan akibat truk hauling, serta pencemaran lingkungan di Kutai Barat, Kutai Kartanegara, dan Kutai Timur.

"Komisi XII mendesak Dirjen Minerba untuk memberikan sanksi tegas jika ada perusahaan terbukti mengabaikan aturan reklamasi maupun keselamatan kerja," kata Bambang.

Komisi juga menyoroti kecelakaan kerja di wilayah operasi PT Bharinto Ekatama dan meminta investigasi lebih lanjut. Evaluasi perizinan dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) juga didorong, khususnya terhadap PT Singlurus Pratama yang wilayah operasinya berdekatan dengan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kalimantan Timur kini menjadi perhatian karena ditetapkan sebagai lokasi IKN. Presiden Prabowo Subianto baru menandatangani Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah, yang menegaskan kelanjutan pembangunan IKN sebagai ibu kota politik pada 2028. (azr)

Share: