Penutupan Celcius Club Samarinda Berujung Konflik, Karyawan Lapor Disnaker
POJOKALTIM.CO.ID, SAMARINDA - Sebanyak sembilan karyawan yang bekerja di Celcius Club, Lounge and KTV Samarinda resmi melaporkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda, Selasa (23/9/2025).
Laporan ini muncul setelah adanya dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, penurunan gaji, hingga status masa kerja yang sekian tahun itu belum jelas.
Menurut salah satu perwakilan karyawan, Nofri, berdasarkan surat perjanjian kerja, masa kerja mereka berakhir pada 31 Agustus 2025, namun mereka masih bekerja hingga 15 September 2025 dan menerima gaji hingga tanggal tersebut.
"Setelah itu, kami sudah tidak bekerja dan tidak ada hitungan gaji lagi. Jadi status hubungan kerja kami tidak jelas.upah sudah tidak dihitung lagi, status kami dengan perusahaan tidak jelas, karna sampai kegiatan oprasional perusahaan berakhir tanggal 13 September 2025 perusahaan tidak ada pernyataan resmi ke kami semua," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menyebut adanya rencana pemindahan ke usaha lain milik pemilik Celcius Club, namun di dalam perjanjian kerja tidak ada kewajiban untuk pindah ke unit lain walaupun satu owner, dan itu jelas melanggar aturan dan merupakan keputusan sepihak perusahaan.
"Dan kami merasa sangat dirugikan," ucap Nofri.
Langkah Bipartit Gagal Capai Kesepakatan
Perwakilan karyawan lainnya, Andi, mengatakan pihaknya sudah melakukan upaya damai dengan mengirimkan dua kali surat permintaan bipartit kepada manajemen.
"Surat pertama dikirim Sabtu 13 September 2025, namun tidak mendapat respon," jelas Andi.
Surat kedua baru ditanggapi dan menghasilkan pertemuan pada 17 September 2025, yang berlangsung di kantor Celcius Club, Jalan Gatot Subroto, Nomor 20A Samarinda.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh sejumlah karyawan, General Manager Celcius Club Samarinda Eka Iskandar Putra, HRD Indah Kusumaningrum, serta perwakilan dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kaltim, Siswanto.
"Tidak ada kesepakatan yang dihasilkan saat itu. Lagi pula percuma kalau GM dan HRD yang hadir tidak bisa memutuskan apa-apa. Akhirnya kan jawabannya hanya ya nanti kita sampaikan ke owner. Dari pihak Disnaker yang ikut, juga saya bingung untuk apa dia hadir di proses bipartit. Kan yang saya tahu, bipartit itu hanya diikuti karyawan yang berselisih dengan pihak perusahaan," kata Andi ketus.

Dihubungi via Whatsapp, pihak perusahaan mengaku belum mengetahui laporan yang disampaikan ke Disnaker Samarinda itu apa. "Ya kita tidak tahu laporannya mengenai apa, coba aku cek saja dulu ya, nanti aku info," ucap Iskandar.
Kepala Bidang Hubungan Industrial, Persyaratan Kerja dan Jaminan Sosial Disnaker Kota Samarinda, M Reza Pahlevi SH MH, membenarkan adanya laporan dari para karyawan tersebut.
"Kami akan segera menjadwalkan kegiatan mediasi pertama. Jika semua data sudah masuk, kami akan cross check dan telaah. Dalam mediasi nanti, semuanya aspek akan kami telusuri agar nantinya jadi terang benderang," tegas Reza.
Ia menambahkan, jika tiga kali mediasi gagal dilakukan atau tidak mencapai kesepakatan, maka perselisihan akan dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Reza menutup pernyataannya dengan mengimbau seluruh perusahaan di Kota Samarinda agar tunduk pada peraturan ketenagakerjaan yang berlaku dan menjalankan isi peraturan perusahaan yang telah disahkan oleh Disnaker.
"Begitu juga pekerja, tentu harus mematuhi aturan kerja dan tetap loyal," tutupnya. (azr)

Sejumlah karyawan Celcius Club, Lounge and Ktv Samarinda lakukan pengaduan ke Disnaker Kota Samarinda