RDP : Rapat dengar pendapat Komisi IV DPRD Kaltim dengan BPKAD, Dinaskertrans Kaltim, dan perwakilan warga Simpang Pasir, Palaran, Samarinda, Kamis (3/11).

Tak Kunjung Dibayar, Warga Simpang Pasir Adukan Ke DPRD

POJOKALTIM.CO.ID, SAMARINDA - Warga eks transmigran asal Kelurahan Simpang Pasir, Palaran, Samarinda mengadukan persoalan belum dibayarnya ganti rugi terhadap lahan pertanian yang diambil Pemprov Kaltim untuk pelebaran jalan jelang PON 2008.

Sejumlah perwakilan warga didampingi kuasa hukum diterima Komisi IV DPRD Kaltim yakni Akhmed Reza Fahlevi, Abdul Kadir Tappa dan Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji serta Kadisnakertrans Kaltim Rozani Erawadi , dan Kepala BPKAD Kaltim Fahmi Prima Laksana di ruang rapat, Gedung E, Kantor DPRD Kaltim, Kamis (3/11).

Tim kuasa hukum warga Mariel Simanjora menjelaskan warga telah berjuang sejak lama akan tetapi sayangnya belum mendapatkan hasil yang diinginkan padahal putusan Pengadilan Tinggi Samarinda telah menyatakan tergugat yakni Pemprov Kaltim berkewajiban melakukan ganti rugi atas lahan dimaksud.

Adapun ganti rugi lahan warga seluas 1,5 hektare milik 118 KK tersebut berupa uang atau lahan. “Kalau warga menginginkan lahan diganti lahan yang juga berada disekitar Palaran untuk kemudian bisa diberdayakan," tuturnya.

Untuk itu lanjut dia meminta kepada DPRD Kaltim agar bisa menjembatani dalam rangka mendorong Pemprov Kaltim dalam melaksanakan kewajibannya sebab putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.

Menanggapi hal tersebut, Seno Aji meminta komunikasi antara Pemprov Kaltim dengan masyarakat agar dibangun secara baik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan kegaduhan dikawasan yang dipersoalkan.

"Kami memahami perasaan masyarakat yang fokus energinya kepada penyelesaian masalah ini. Seluruh upaya sudah dilakukan sebab itu hak harus dibayar akan tetapi memang harus sesuai dengan mekanisme," katanya.

Pihaknya akan mengupayakan penyelesaian secara persuasif dan segera membangun komunikasi dengan gubernur dan wakil guna mencarikan jalan terbaik agar persoalan ini selesai dengan baik.

"Kalau memang pemerintah harus bayar ya nanti akan kami (DPRD,red) akan perjuangkan agar masuk pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim 2023," pungkasnya. (adv)

Share: