DPRD Kaltim Jadikan Opini WTP Sebagai Bahan Evaluasi
SAMARINDA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur mengapresiasi capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024. Ini menjadi WTP ke-12 yang diterima secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-14 DPRD Kaltim, Jumat (23/5/2025), oleh Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI, Ahmad Adib Susilo, yang mewakili Anggota VI BPK RI. Penyerahan resmi LHP BPK dilakukan oleh Ahmad Adib Susilo kepada Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Masââ¬â¢ud dan Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji. Turut hadir dalam penyerahan tersebut, Kepala BPK Perwakilan Kaltim Mochammad Suharyanto dan Sekretaris Daerah Kaltim Sri Wahyuni.
Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Adib Susilo menjelaskan bahwa penilaian WTP diberikan setelah melalui proses pemeriksaan menyeluruh berdasarkan empat kriteria utama, yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal. Meski meraih WTP, BPK tetap menemukan beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian. Salah satunya terkait pelaksanaan pekerjaan lintas tahun anggaran yang belum sepenuhnya ditopang oleh regulasi dan pengendalian memadai. Selain itu, pengelolaan belanja untuk program Beasiswa Kaltim Tuntas dan Stimulan juga dinilai belum optimal, dengan sisa dana sebesar Rp 3,5 miliar yang belum digunakan sebagaimana mestinya.
"Pencapaian WTP patut diapresiasi, namun tantangan utama ada pada konsistensi dalam menindaklanjuti temuan. Tata kelola dan pengawasan internal harus terus diperkuat," kata Ahmad.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud, menyampaikan bahwa opini WTP menjadi bentuk apresiasi atas tata kelola keuangan yang baik. Namun demikian, ia menegaskan bahwa catatan dan rekomendasi dari BPK tetap harus menjadi perhatian serius bagi seluruh jajaran Pemprov Kaltim.
"Opini WTP mencerminkan kepatuhan terhadap standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, serta efektivitas sistem pengendalian intern. Namun kami menilai bahwa laporan ini juga harus dijadikan bahan evaluasi bersama untuk perbaikan kinerja ke depan," ujarnya.
DPRD Kaltim, lanjut Hasanuddin, akan menjalankan fungsi pengawasan secara aktif terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut. Hal ini untuk memastikan bahwa rekomendasi yang disampaikan BPK benar-benar direspons sesuai ketentuan dan dalam tenggat waktu yang telah ditetapkan. Sebagaimana diatur, pemerintah daerah wajib menyampaikan jawaban atau penjelasan atas LHP kepada BPK paling lambat 60 hari setelah diterima. DPRD akan mencermati proses ini secara menyeluruh," tegasnya. (adv/dprd Kaltim)