GratisPol Jadi Prioritas, DPRD Kaltim Perluas Akses Pendidikan Tinggi
SAMARINDA - Komitmen DPRD Kalimantan Timur dalam membangun kualitas sumber daya manusia kembali ditegaskan melalui pengawalan serius terhadap program unggulan GratisPol. Dalam rapat Komisi IV DPRD Kaltim yang digelar pada Selasa (10/6/2025), agenda utama difokuskan pada evaluasi dan kelanjutan Program GratisPol untuk tahun ajaran 2025/2026.
Bertempat di Gedung E, Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, rapat dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV, Darlis Pattalongi, serta dihadiri Wakil Ketua DPRD, Ekti Imanuel, dan jajaran anggota legislatif seperti Ananda Emira Moeis, H. Baba, Sarkowi V. Zahry, dan Agusriansyah Ridwan. Dari pihak eksekutif hadir Kepala Biro Kesra Setda Kaltim, Dasmiah, bersama 16 perwakilan perguruan tinggi dari berbagai wilayah di Kaltim.
Fokus utama pertemuan adalah menyelaraskan mekanisme teknis dan administratif program, guna memastikan GratisPol menjangkau lebih banyak mahasiswa, secara adil dan merata.
"GratisPol bukan sekadar bantuan pendidikan, tapi investasi jangka panjang dalam mencetak generasi unggul Kaltim," tegas Ekti Imanuel.
Secara teknis, program ini menanggung penuh biaya kuliah mahasiswa asal Kaltim yang kuliah di dalam provinsi. Sementara bagi yang melanjutkan studi di luar daerah termasuk luar negeri bantuan diberikan dalam bentuk beasiswa melalui kampus masing-masing. Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) akan dilakukan berdasarkan data mahasiswa jalur undangan (SNBP) dan ditransfer langsung ke perguruan tinggi.
"Mahasiswa yang sudah membayar UKT lebih dulu tetap akan menerima pengembalian dana setelah proses verifikasi," imbuh Ekti.
Namun, pelaksanaan di lapangan masih menghadapi tantangan, terutama sinkronisasi antara kalender akademik kampus dan siklus anggaran Pemprov. Hal ini menjadi perhatian Darlis Pattalongi.
"Perbedaan waktu ini harus dikelola dengan baik agar tidak mengganggu operasional kampus maupun proses belajar mahasiswa," ujarnya.
Darlis juga menyoroti penyempurnaan aturan terkait batas usia penerima bantuan pendidikan S3, khususnya bagi guru dan dosen. Kini usia maksimal dinaikkan menjadi 45 tahun, memberi ruang lebih luas bagi tenaga pendidik untuk melanjutkan studi.
Langkah penguatan juga dilakukan dari sisi regulasi. DPRD Kaltim mendorong percepatan lahirnya Peraturan Daerah Pendidikan, menyusul akan diterbitkannya Pergub Bantuan Pendidikan Tinggi Tahun 2025.
Ketua Komisi IV, H. Baba, menekankan pentingnya dasar hukum yang kokoh agar program dapat berjalan berkelanjutan.
"Dengan regulasi yang kuat, kami pastikan GratisPol bisa terus bergulir dan memberikan dampak nyata. Pendidikan tidak lagi menjadi beban, tapi menjadi hak dan peluang yang harus dijamin negara," ucapnya.
Rapat ini menegaskan satu hal: pendidikan tinggi bukan lagi kemewahan, tapi jalan utama menuju masa depan Kaltim yang cerdas dan berdaya saing. GratisPol hadir bukan sebagai wacana, melainkan solusi nyata yang menjangkau mimpi anak-anak Benua Etam.(adv/dprd kaltim)