PAPARKAN: Anggota DPRD Kaltim Sutomo Jabir saat Sosialisasi Peraturan Daerah P4GN di Berau, Sabtu (23/10).

Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Narkoba

Sutomo Jabir Sosialisasikan Perda P4GN Di Kelurahan Karang Ambun

POJOKALTIM.CO.ID, BERAU - Maraknya persoalan penyalahgunaan narkoba di Provinsi Kalimantan Timur sudah merata di setiap kabupaten/kota. Bahkan Kaltim tidak pernah keluar dari 10 besar provinsi dengan kasus penyalahgunaan barang haram tersebut. 

Anggota DPRD Kaltim Sutomo Jabir mengajak seluruh pihak agar bersama-sama dalam memerangi peredaran narkoba dengan cara meningkatkan kewaspadaan dilingkungannya masing-masing.

"Narkoba ini masalah serius terbukti korbannya tidak pandang usia dan latar belakang profesi. Makin tahun kasus narkoba secara global tidak ada menunjukkan penurunan," ucap Sutomo Jabir saat sosialisasi Perda Kaltim Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika di Halaman Kantor Kelurahan Karang Ambun, Tanjung Redeb, Berau, Sabtu (23/10) siang. 

Penyalahgunaan narkotika lanjut dia dari berbagai aspek kehidupan masyarakat merupakan sebuah ancaman yang perlu diperhatikan. Masalah narkoba tidak hanya menjadi masalah bagi diri pribadi pengguna melainkan juga menjadi masalah sosial karena dampak negatifnya.

Penyebaran narkoba paling besar bersumber dari lingkungan pertemanan dengan alasan mulanya coba-coba. Prihatinnya setelah mencoba korban akan kecanduan bahkan sampai pada titik ikut menyebarkan. 

Sebab itu pentingnya penanaman nilai mawas diri dan religius di tiap keluarga sebagai benteng dalam mengahadapi penyalahgunaan narkoba. 

Narasumber sosper yang merupakan kalangan akademisi Fachrudin Rijadi, S.Sos, M.Si menjelaskan dalam memberantas peredaran narkoba todak bisa hanya bergantung kepada pihak berwajib akan tetapi diperlukan peran seluruh pihak. Oleh sebab itu, dalam Perda P4GN mencangkup bentuk kerjasama dan partisipasi masyarakat, sistem informasi sampai pendanaan dan sanksi. Institusi penerima wajib lapor yang akan ditempatkan pada rumah sakit. 

"Nanti dilihat rumah sakit mana yang ditunjuk atau memiliki pusat penanganan pecandu narkoba. Jadi kalau nanti ada kerabat atau sahabat yang ingin rehabilitasi tidak sembarang puskesmas," katanya.

Selain itu peran pemerintah daerah juga termasuk memberikan layanan dan akses informasi termasuk edukasi tentang bahaya peredaran gelap narkotika. Serta koordinasi lintas lembaga, rehabilitasi medis, dan rehabilitasi sosial. 

"Lingkungan keluarga masing-masing kita melakukan deteksi dini apabila mengetahui adanya informasi tentang baik pengguna maupun pengedar narkoba dilingkungan masing-masing dan kemudian bisa melaporkan ke BNN ataupun pihak berwajib," jelasnya. (adv/tw)


Share: